In House Training Keselamatan dan Kesehatan Kerja RS Paru Respira
Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) merupakan hal yang dipersyaratkan oleh peraturan dan tuntutan ini semakin tinggi karena sumber daya manusia (SDM) rumah sakit, pengunjung/pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar.
Dalam peraturan menteri kesehatan nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit, seluruh karyawan rumah sakit harus mendapat pelatihan dan sosialisasi mengenai K3RS, serta simulasi dilakukan minimal 1 tahun sekali.
Rumah Sakit Paru Respira Yogyakarta menyelenggarakan in house training K3RS serta simulasi kebakaran yang dilaksanakan pada tanggal 20, 22, 27, 29 September 2022 diikuti oleh seluruh civitas hospitalia RS Paru Respira.
Kegiatan ini rutin di adakan setiap tahun di Rumah Sakit Paru Respira Yogyakarta dikoordinasi oleh Tim K3RS Rumah Sakit Paru Respira Yogyakarta
Write a Comment