Month: <span>December 2022</span>

Awas Narkoba! Kenali Dampaknya, Bahaya dan Konsekuensi Hukumnya

Oleh : Kristi Riyandini, SKM

NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.

Jenis-jenis Narkoba

  • Ganja

Dikenal juga istilah ganja, marijuna, pot, cimeng, Mary Jane, gele’, grass, weed

  • Heroin

Dikenal juga istilah white smack, serbuk putih, medicine, ubat, putau

  • Kokain

Dikenal juga istilah crack, daun koka, pasta koka

  • Shabu

Dikenal juga istilah Ice, ubas, methamphetamine, crysta

  • Ecstasy

Dikenal juga istilah XTC, kancing, ineks, flash, flipper, hammer

  • Ketamine

Dikenal juga istilah vit K, kitkat K, spesial K

  • Lysergide

Dikenal juga istilah Acid, trips, blotters, stamp, black sesame, seed, micro, micro dot

  • Ermin-5

Contoh : Nimetazepam

  • Inhalants

Contoh : lem aica aibon, soulvent

  • Prescription Drugs

Contoh : Pil BK, Tramadol, Xanax, Sanadril

Ciri Penyalahgunaan Narkoba

  1. Terjadinya perubahan perilaku
  2. Prestasi di sekolah /di tempat kerja turun secara mendadak, membolos, tidak menyelesaikan tugas;
  3. Pola tidurnya berubah : malam suka begadang dan pagi hari sulit dibangunkan;
  4. Selera makan berkurang;
  5. Banyak menghindari pertemuan dengan keluarga lainnya karena takut ketahuan menggunakan.
  6. Banyak mengurung diri dikamar & menolak diajak makan bersama – sama oleh anggota keluarga

lainnya;

  • Bersikap lebih kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya;
  • Perubahan kelompok pertemanan.
  • Tanda – tanda fisik

Tanda-tanda ini biasanya terlihat saat intoksikasi atau saat terjadi keadaan putus zat, sesuai dengan jenis narkoba yang digunakannya.

  • Ditemukannya narkoba atau alat untuk menggunakan narkoba
  • Narkoba (dalam bentuk pil, serbuk, lintingan ganja, kristal) yang mungkin dapat dijumpai di tas, lipatan baju, kaset,di lembaran buku, di laci meja, dll;
  • Alat untuk menggunakan narkoba seperti: jarum suntik, kertas timah, gulungan uang, dll

Dampak Narkoba

  • DEPRESAN

Obat Penenang (Sedatis) yang bekerja pada sistem syaraf. Memberikan rasa rileks, kurangi ketegangan, kegelisahan serta tekanan mental. Namun cenderung akibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Heroin, Alkohol, dll

  • STIMULAN

Zat yg mengaktifkan, memperkuat, meningkatkan aktivitas dari system syaraf. Dapat menghilangkan nafsu makan, bersifat memabukkan, meningkatkan denyut jantung, tekanan darah, dan muntah-muntah. Dapat menyebabkan tindak kekerasan, agresif, tidak dapat menilai segala sesuatu secara jernih, bahkan sakit jiwa.

Contoh:

Kokain, Sabu, Ecstasy, dll.

  • HALLUCINOGEN

Mengganggu persepsi panca indra dalam merespon rangsangkan.

Akibatkan perubahan mental yang hebat seperti gelisah, berkhayal, gila.

Contoh :

Ganja, LSD, Magic Mushroom, dll.

Aspek Hukum

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 entang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya :

  1. Kepemilikan
  2. Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).
  3. Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
  4. Produsen

Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).

  • Pengedar

Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

  • Kurir

Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).

  • Pemakai

Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

  • Wajib Lapor
  • Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan

rehabilitasi sosial (Pasal 54).

  • Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
  • Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).
  • Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
  • Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).

7. Peran Serta Masyarakat

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika. (Pasal 104). Berikut matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana secara lengkap dan terinci sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :

Berikut matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana secara lengkap dan terinci sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :

Sumber : Buku Awas! Narkoba Masuk Desa. 2018. Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri.

STRES

Oleh: Susilawati, SKM

Stres dapat dirasakan siapa saja, kapan saja tanpa mengenal usia, jenis kelamin dan status sosial.

Anda pernah merasa mudah marah, gelisah, frustasi, kesepian, sulit menenangkan pikiran, kerap berpikiran negative atau kecanduan alkohol? Jika demikian, bisa jadi anda mengalami stres dan anda harus segera mengatasi kondisi ini.

Apakah stres itu?

Stres adalah hal normal yang pernah dialami oleh setiap orang. Stres yang normal bisa memberikan dampak positif, misalnya membantu anda bekerja lebih cepat ketika sedang mengejar tenggat waktu.

Hati-hati, kondisi stress bisa berdampak negative jika sering terjadi dan berkepanjangan.   

Apakah stres dapat menyebabkan penyakit?

Stres bukan sekedar perasaan. Kondisi stress dapat memicu beberapa reaksi, seperti tekanan darah meningkat, pembuluh darah menyempit, dan anda pun akan bernafas lebih cepat.

Pada saat stres, tubuh melepas hormon kortisol dan adrenalin yang membuat kerja jantung menjadi lebih cepat. Hormon tersebut juga mampu meluapkan energy secara percuma sehingga anda merasa mudah lelah.

Gangguan kesehatan apa saja yang dapat menyerang kita jika mengalami stres berkepanjangan?

  • Sakit Kepala
  • Diabetes
  • Tekanan darah tinggi
  • Gangguan tidur
  • Stroke
  • Obesitas
  • Asma
  • Depresi
  • Penuaan dini
  • Mudah terinfeksi
  • Disfungsi seksual
  • Penyakit jantung
  • Asam lambung
  • Penyakit Alzheimer

            Jika stres, system kekebalan tubuh seseorang akan menurun, sehingga menjadikan tubuh sulit melawan penyakit. Hasilnya anda akan mudah terkena penyakit dan saat anda sedang menderita penyakit, stress dapat memperparah kondisi anda.

Bagaimana cara mengendalikan stres?

Memendam perasaan terutama perasaan yang mengganggu anda, bisa membuat anda stres. Lebih baik anda mengutarakan semuanya agar anda dapat melepas beban anda.

Utarakan semua yang ada di benak kepada orang yang bersangkutan, orang yang anda percaya atau psikolog. Percayalah, setelah mengeluarkan semua unek-unek itu, perasaan anda pasti jauh lebih baik.

Langkah pertama mengatasi stres adalah dengan Mengetahui apa yang menyebabkan stress. Dalam hal ini kita sendirilah yang dapat mengetahuinya. Setelah itu tulis apa saja pemicu stres tersebut sehingga anda dapat mengantisipasi langkah apa saja yang perlu anda lakukan untuk mencegah atau melawan stres. Jika anda tidak dapat mengidentifikasi dan menemukan jalan keluar, maka dapat berkonsultasi dengan dokter atau psikolog yang berkompeten. Dokter dapat menyarankan untuk melakukan konseling, terapi perilaku kognitif, atau dokter dapat meresepkan obat jika stres menunjukan gejala klinis.

Cara Pencegahan stress

  • Beristirahat dan tidur yang cukup setiap hari
  • Meluangkan waktu untuk melakukan hal-hal yang disukai, seperti membaca buku, minum teh hangat, mendengarkan musik atau menonton film
  • Mengkonsumsi makanan yang sehat, bergizi lengkap dan seimbang
  • Berolahraga secara rutin minimal selama 30 menit setiap hari
  • Bersosialisasi dengan orang yang menyenangkan dan memberikan dampak positif
  • Melakukan meditasi atau teknik relaksasi

Penting untuk di ingat “ Jika anda kesulitan menghadapi stres sendiri, jangan ragu untuk meminta bantuan Dokter atau Psikolog “

Sumber : P2PTM Kemenkes RI