Berita

Awas Narkoba! Kenali Dampaknya, Bahaya dan Konsekuensi Hukumnya

Oleh : Kristi Riyandini, SKM

NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.

Jenis-jenis Narkoba

  • Ganja

Dikenal juga istilah ganja, marijuna, pot, cimeng, Mary Jane, gele’, grass, weed

  • Heroin

Dikenal juga istilah white smack, serbuk putih, medicine, ubat, putau

  • Kokain

Dikenal juga istilah crack, daun koka, pasta koka

  • Shabu

Dikenal juga istilah Ice, ubas, methamphetamine, crysta

  • Ecstasy

Dikenal juga istilah XTC, kancing, ineks, flash, flipper, hammer

  • Ketamine

Dikenal juga istilah vit K, kitkat K, spesial K

  • Lysergide

Dikenal juga istilah Acid, trips, blotters, stamp, black sesame, seed, micro, micro dot

  • Ermin-5

Contoh : Nimetazepam

  • Inhalants

Contoh : lem aica aibon, soulvent

  • Prescription Drugs

Contoh : Pil BK, Tramadol, Xanax, Sanadril

Ciri Penyalahgunaan Narkoba

  1. Terjadinya perubahan perilaku
  2. Prestasi di sekolah /di tempat kerja turun secara mendadak, membolos, tidak menyelesaikan tugas;
  3. Pola tidurnya berubah : malam suka begadang dan pagi hari sulit dibangunkan;
  4. Selera makan berkurang;
  5. Banyak menghindari pertemuan dengan keluarga lainnya karena takut ketahuan menggunakan.
  6. Banyak mengurung diri dikamar & menolak diajak makan bersama – sama oleh anggota keluarga

lainnya;

  • Bersikap lebih kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya;
  • Perubahan kelompok pertemanan.
  • Tanda – tanda fisik

Tanda-tanda ini biasanya terlihat saat intoksikasi atau saat terjadi keadaan putus zat, sesuai dengan jenis narkoba yang digunakannya.

  • Ditemukannya narkoba atau alat untuk menggunakan narkoba
  • Narkoba (dalam bentuk pil, serbuk, lintingan ganja, kristal) yang mungkin dapat dijumpai di tas, lipatan baju, kaset,di lembaran buku, di laci meja, dll;
  • Alat untuk menggunakan narkoba seperti: jarum suntik, kertas timah, gulungan uang, dll

Dampak Narkoba

  • DEPRESAN

Obat Penenang (Sedatis) yang bekerja pada sistem syaraf. Memberikan rasa rileks, kurangi ketegangan, kegelisahan serta tekanan mental. Namun cenderung akibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Heroin, Alkohol, dll

  • STIMULAN

Zat yg mengaktifkan, memperkuat, meningkatkan aktivitas dari system syaraf. Dapat menghilangkan nafsu makan, bersifat memabukkan, meningkatkan denyut jantung, tekanan darah, dan muntah-muntah. Dapat menyebabkan tindak kekerasan, agresif, tidak dapat menilai segala sesuatu secara jernih, bahkan sakit jiwa.

Contoh:

Kokain, Sabu, Ecstasy, dll.

  • HALLUCINOGEN

Mengganggu persepsi panca indra dalam merespon rangsangkan.

Akibatkan perubahan mental yang hebat seperti gelisah, berkhayal, gila.

Contoh :

Ganja, LSD, Magic Mushroom, dll.

Aspek Hukum

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 entang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya :

  1. Kepemilikan
  2. Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).
  3. Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
  4. Produsen

Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).

  • Pengedar

Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

  • Kurir

Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).

  • Pemakai

Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

  • Wajib Lapor
  • Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan

rehabilitasi sosial (Pasal 54).

  • Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
  • Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).
  • Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
  • Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).

7. Peran Serta Masyarakat

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas- luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika. (Pasal 104). Berikut matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana secara lengkap dan terinci sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :

Berikut matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana secara lengkap dan terinci sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :

Sumber : Buku Awas! Narkoba Masuk Desa. 2018. Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri.

Sharing is caring!

Write a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tetap Sehat dan Bugar di Bulan Puasa

By : Nur Handayani, S.KM Tidak Terasa, kita sudah akan bertemu kembali dengan bulan Ramadhan. Persiapan apa nih yang sahabat …

Menyambut Hari Tuberkulosis Sedunia: Tantangan dan Tips Berpuasa bagi Pasien Tuberkulosis selama Bulan Ramadan

Oleh : Shukhalita Swasti Astasari, S.KM Tuberkulosis berada di peringkat ke-13 sebagai penyebab kematian, sementara termasuk …

Emang Ada TB Kelenjar ? Ada Dong

Oleh : Susilawati, SKM TBC Kelenjar itu apa ya?   TBC Kelenjar adalah Penyakit yang disebabkan oleh Bakteri Mycobacterium …

Kerentanan Penularan HIV-AIDS Pada Ibu Rumah Tangga

Oleh: Nur Handayani, S.KM HIV, yang merupakan singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, adalah virus yang menargetkan …

PIAGAM PENGHARGAAN

PIAGAM PENGHARGAAN PANRB SEBAGAI UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KATEGORI “PELAYANAN PRIMA 2023”

Mengenal Nyamuk Wolbachia: Mitra Tersembunyi dalam Pengendalian Penyakit

Oleh : Arifah Budi Nuryati, SKM Implementasi Wolbachia pertama kali dilakukan di Yogyakarta, Indonesia, oleh World Mosquito …