Month: <span>October 2022</span>

In House Training (IHT) Medication Error

Oleh: Pokja PKPO

Medication error merupakan setiap kejadian yang dapat dicegah, yang menyebabkan penggunaan obat tidak tepat (membahayakan pasien), saat pengobatan berada dalam kendali professional perawatan kesehatan, pasien, atau konsumen (NCCMERP). Klasifikasi medication error antara lain prescribing error, dispensing error, medicine preparation error, administration error, monitoring error. Beberapa penyebab terjadinya medication error antara lain kurangnya pelatihan terapeutik, pengetahuan dan pemahaman yang tidak memadai, dan komunikasi yang buruk antara professional perawatan kesehatan dan dengan pasien.

Kejadian medication error dapat mengakibatkan pasien meninggal, cidera, cacat tetap, pemanjangan lama rawat, dan kerugian lain bagi pasien, oleh karena itu perlu dilakukan suatu update atau refresh pengetahuan dan pemahaman tentang medication error bagi tenaga medik, farmasi, keperawatan, dan fisioterapi. Kegiatan tersebut merupakan upaya rumah sakit dalam meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit. Berdasarkan uraian singkat tersebut, maka Pokja PKPO RS Paru Respira bermaksud menyelenggarakan IHT Medication Error agar seluruh petugas yang berwenang dapat memahami keselamatan pasien terkait obat dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Rumah Sakit Paru Respira memiliki tenaga medik sejumlah 21 orang, tenaga farmasi sejumlah 17 orang, tenaga keperawatan sejumlah 48 orang, dan tenaga fisioterapi sejumlah 4 orang. Pelayanan obat dilakukan  Instalasi Farmasi kepada tenaga professional kesehatan lain untuk selanjutnya diberikan kepada pasien di Instalasi Rawat Inap, instalasi Gawat Darurat, dan Instalasi Rehabilitasi Medik. Selain itu Instalasi Farmasi memberikan pelayanan obat langsung kepada pasien rawat jalan.

Rumah Sakit Paru Respira mengatur tentang medication safety untuk mengarahkan penggunaan obat yang aman serta meminimalkan resiko kesalahan penggunaan obat melalui Pedoman Pelayanan di Instalasi Farmasi. Kejadian medication error dilaporkan oleh tenaga kesehatan yang bertugas kepada tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit untuk selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi dalam rangkan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Upaya deteksi dan pencegahan, serta upaya menurunkan kejadian medication error dilakukan oleh rumah sakit melalui analisis RCA  yang melibatkan Instalasi Farmasi. Rumah sakit juga melakukan update dan refresh pemahaman tentang medication error kepada tenaga kesehatan yang berwenang secara berkala.

Berdasar latar belakang tersebut, Rumah Sakit Paru Respira mengadakan IHT medication eror yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022 di aula RS paru Respira dengan narasumber dr. Diana Septiyanti, Sp.P., FAPSR. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah:

  1. Materi 1 (Medication Error):
  2. Pengertian medication safety.
  3. Faktor resiko kejadian medication error.
  4. Klasifikasi medication error.
  5. Upaya pencegahan kejadian medication error.
  • Materi 2 (Manajemen Resiko Pelayanan Obat Rumah Sakit):
  • Dokumentasi medication error
  • Pelaporan medication error.
  • Sistem pencegahan.
  • Monitoring dan evaluasi medication error.

 Perserta IHT tersebut adalah seluruh tenaga medik, farmasi dan keperawatan RS Paru Respira yang bekerja di Instalasi Farmasi, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Bedah, Instalasi Rehabilitasi Medik  dan Instalasi Gawat Darurat. Dengan diadakannya In House Training ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang medication error terhadap petugas baru dan memberikan refresh and up date pengetahuan bagi petugas lama di RS Paru Respira.

In House Training Keselamatan dan Kesehatan Kerja RS Paru Respira

Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) merupakan hal yang dipersyaratkan oleh peraturan dan tuntutan ini semakin tinggi karena sumber daya manusia (SDM) rumah sakit, pengunjung/pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar.
Dalam peraturan menteri kesehatan nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit, seluruh karyawan rumah sakit harus mendapat pelatihan dan sosialisasi mengenai K3RS, serta simulasi dilakukan minimal 1 tahun sekali.

Rumah Sakit Paru Respira Yogyakarta menyelenggarakan in house training K3RS serta simulasi kebakaran yang dilaksanakan pada tanggal 20, 22, 27, 29 September 2022 diikuti oleh seluruh civitas hospitalia RS Paru Respira.

Kegiatan ini rutin di adakan setiap tahun di Rumah Sakit Paru Respira Yogyakarta dikoordinasi oleh Tim K3RS Rumah Sakit Paru Respira Yogyakarta


ihtk3rs #k3rs #iht #simulasi #redcode #codered #respira #rsrespirabantul