Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail (rsprespira@jogjaprov.go.id), telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID;
- Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;.
- Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak.
- Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta.
- Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
- Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan.
- Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
- Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
- Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
- Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam permohonan informasi publik
SOP Pengajuan Keberatan (DOWNLOAD)
SOP Permohonan Informasi Publik (DOWNLOAD)
1. Renstra Gabung DISKES Rancangan Akhir Perubahan Renstra 2017 – 2022 Renstra Gabung 2017- 2022
2. Catatan Atas Laporan Keuangan RS Paru Respira Tahun Anggaran 2023
- a. CaLK Audited
- b. LRA13-Triwulan
- c. NRC
- d. LRABM
- e. LRA 64
- f. LPE
3. Perubahan Tarif 17 Juni 2020 (blm ada perubahan di tahun 2023) TARIF 2020
4. Data Program dan Kegiatan
- a. SK PPT 2020
- b. MONEV 2023
- c. Evaluasi Pertanggung Jawaban SKPD
- d. Pengadaan Barang dan Jasa
- e. DPA GLOBAL
- f. NPD KOMPUTER 2023
5. Daftar Inventaris RESPIRA DAFTAR INVENTARIS
6. Survei Kepuasan Masyarakat RS Paru Respira Dinas Kesehatan DIY 2022 (DOWNLOAD)