Berita

Pelayanan di IGD Berdasar Prioritas Kegawatdaruratan Pasien, Bukan Berdasar Urutan Kedatangan

Oleh :Agung Rejecky

“Wah saya di IGD RS X ga diapa-apain….!!.”

“Masak dari tadi di IGD cuma di tensi doang….???!!!”

Tidak dipungkiri pernyataan seperti itu sering kita dengar, bahkan di sekitar kita… Uuuupppssss…jangan negative thinking dulu…

Yuppp…Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. World Health Organisation (WHO) mendefinisikan kesehatan sebagai kesejahteraan fisik, mental, sosial, dan bukan hanya tidak adanya penyakit dan kelemahan. Banyak upaya dari seseorang untuk mempertahankan kesehatannya ketika mereka menyadari adanya ancaman kesehatan pada dirinya. Pergi dan berobat ke rumah sakit adalah sebagai upaya bagi mereka yang mengalami ancaman kesehatan.

            Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan salah satu pintu utama atau garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat selama 24 jam. Dilihat dari definisinya, bahwa IGD merupakan bagian dari rumah sakit yang memberikan penanganan awal kegawatdaruratan. Sedangkan kondisi gawat darurat dalam Permenkes No 47/2018 Pasal 1 ayat 3 tentang Pelayanan Gawat Darurat diartikan sebagai  keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Ancaman nyawa dan kecacatan pada pasien berbeda-beda, tergantung seberapa parah kondisi yang dialami oleh pasien tersebut.

            Untuk menentukan besar kecilnya ancaman pasien terhadap kematian, perlu dilakukan tindakan pemilahan pasien berdasar tingkat kegwatdaruratan atau yang disebut triage. Dengan dilakukan triase, maka dapat ditentukan prioritas kegawatdaruratannya. Emergency Severity Index (ESI) adalah salah satu jenis triase yang banyak digunakan di Indonesia. Melalui pengkajian dan pemeriksaan dalam triase ESI, prioritas kegawatdaruratan pasien dibagi menjadi 5 prioritas (level) yaitu level 1, level 2, level 3, level 4, dan level 5. Pasien dengan level 1 merupakan pasien yang harus segera dilakukan penanganan karena adanya ancaman kematian seperti pasien henti jantung, perdarahan hebat, pasien henti nafas, dan kondisi lain yang dapat mengakibatkan kematian dalam waktu yang singkat. Pasien dengan level 2 merupakan pasien yang memiliki resiko yang besar terhadap terjadinya ancaman kematian seperti pasien dengan trauma perut dan pasien nyeri dada. Pasien dengan level 3 adalah adanya kondisi darurat akan tetapi tidak ada ancaman kematian, kondisi stabil akan tetapi disertai dengan pemeriksaan penunjang dengan hasil pemeriksaan penunjang dalam batas normal. Pasien dengan level 4 adalah kondisi tidak gawat tidak darurat, kondisi stabil tanpa harus dilakukan pemeriksaan penunjang, sedangkan pasien level 5 adalah pasien yang tidak perlu dilakukan tidakan apapun, misalnya pasien datang untuk berkonsultasi obat.

            Pasien yang datang ke IGD dengan kondisi penurunan kesadaran dan sesak nafas tentu saja akan didahulukan dalam pemberian penanganan dibandingkan pasien yang datang terlebih dahulu ke IGD dengan keluhan flu ringan 1 hari tanpa ada keluhan sesak nafas dan keluhan yang lainnya. Sehingga dengan adanya penerapan triase yang mendahulukan penanganan pasien dengan ancaman kematiannya lebih besar diharapkan akan meningkatkan harapan hidup pasien.

            Akan tetapi pada kenyataan dilapangan tidak sedikit masyarakat dalam hal ini pasien atau keluarga pasien yang merasa kecewa dengan pelayanan di IGD. Mereka kecewa karena merasa datang ke IGD lebih dahulu, akan tetapi yang diberikan penanganan pasien lain yang baru datang. Bahkan ada yang mengeluhkan sudah menunggu lama di IGD tidak diberikan penanganan. Kekecewaan pasien dan keluarga mungkin tidak akan terjadi, andaisaja petugas kesehatan di IGD mampu memberikan pemahaman dengan menjelaskan kondisi pasien saat itu yang tidak membutuhakan penanganan segera, dan akan dilakukan penanganan setelah selesai memberikan penanganan pada pasien yang prioriritas kegawatdaruratannya lebih besar. Namun tentu saja kita tidak lantas menyalahkan petugas begitu saja, beban kerja dan stressor yang tinggi di IGD seringkali membuat petugas tidak mempunyai waktu berlama-lama dalam memberikan penejelasan kepada pasien dan keluarga.

            Melalui artikel ini, penulis berharap mampu memberikan pemahaman kepada pembaca bahwa penanagan di IGD didasarkan kondisi kegawatdaruratannya. Penulis meyakini tidak ada maksud dari petugas IGD untuk mentelantarkan pasien. Petugas IGD akan selalu memegang teguh kode etik profesi dalam bertugas. Dalam hal ini petugas akan menerapkan prinsip etik yaitu prinsip justice (keadilan). Keadilan yang dimaksudkan adalah perawat memberikan penanganan kepada pasien sesuai dengan porsinya (yang dibutuhkan pasien). Nilai ini dilakukan secara profesional dan sesuai landasan hukum yang berlaku. Seperti yang sudah disampaikan pada awal artikel bahwa pelayanan IGD salah satunya berdasar pada PMK No 47 tahun 2018 Pasal 1 ayat (3) yaitu memberikan layanan untuk penyelamatan nyawa dan kecacatan, sedangkan ancaman nyawa pada pasien tergantung dari seberapa besar ancaman yang ada.

            Tidak hanya berharap agar masyarakat faham tentang prosedur penanganan pasien di IGD, penulis juga berharap khususnya kepada petugas kesehatan di IGD untuk terus meningkatkan komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga sehingga mengurangi kesalahpahaman yang memunculkan stigma negatif pada profesi kesehatan. (*)

*

Perawat IGD RS Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta

Mahasiswa Magister Keperawatan Prodi Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dosen Pembimbing: Fitri Arofiati, S.Kep., Ns., MAN., Ph.D.

DAFTAR PUSTAKA

Ariyani, Hana & Rosidawati, Ida. (2020). Literature Review: Penggunaan Triase   Emergency Severity             Index (ESI) Di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Jurnal         Kesehatan Bakti Tunas Husada : Jurnal             Ilmu Ilmu Keperawatan, Analis          Kesehatan dan Farmasi,20(2): 143-152

Menkes RI. 2008. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor            129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar             Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Utami, Ngesti W., Agustine, Uly., Happy P, Ros Endah. (2016). Etika Keperawatan         dan Keperawatan             Profesional. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI

Sharing is caring!

Write a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nikmat Sesaat, Dampak Jangka Panjang? Mengulas Risiko Kesehatan BBQ di Malam Tahun Baru

Oleh: Arifah BN, S.KM Malam tahun baru selalu dimulai dengan tawa, kembang api, dan aroma daging yang terbakar. Bara menyala, …

Tingkatkan Mutu Layanan, RS Paru Respira Jalani Pemantauan Evaluasi PPS KARS

BANTUL – Dalam upaya berkelanjutan menjaga standar pelayanan kesehatan yang prima, RS Paru Respira Yogyakarta menyambut …

RS Paru Respira Yogyakarta Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, 12 Desember 2025 RS Paru Respira Yogyakarta menyalurkan bantuan kemanusiaan secara langsung kepada warga terdampak …

Pelatihan Keamanan Data & Informasi serta tata laksana downtime SIMRS Tingkatkan Keamanan Siber dan Kesiapan Sistem

Bantul – Dalam upaya memperkuat perlindungan data pasien dan menjaga kontinuitas layanan kesehatan di era digital, RS Paru …

Layanan Pengaduan Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, RS Paru Respira menyediakan beragam fasilitas untuk menampung aduan, saran, dan …

Tingkatkan Kesiapsiagaan Kegawatdaruratan, RS Paru Respira Gelar IHT Bantuan Hidup Dasar (BHD) 2025

BANTUL – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien (patient safety), RS Paru Respira sukses …